Oleh karena itu, proses revisi yang belakngan disuarakan, menurutnya tidak perlu menjadi halangan bagi polisi atau siapaun untuk tidak menegakkan perda Nomor 5 tahun 2007 tersebut. (jet)
TIMIKA- Terkait adanya isu revisi Peraturan Daerah ()Perda) Nomor 5 Tahun 2007 tentang larangan pemasokan, peredaran dan konsumsi Miras di Kabupaten