Perda Tak Jelas, Retribusi Jadi Pungli
Rabu, 22 Februari 2012 – 07:02 WIB
AMURANG - Ketidakjelasan DPRD Minsel menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi jasa usaha dan retribusi umum, dimanfaatkan beberapa SKPD. Beberapa pajak daerah yang belum diperdakan ternyata masih ditagih retribusinya. Padahal secara hukum retribusi itu sah jika sudah diperdakan sesuai dengan UU No 28/2009 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah. Beberapa retribusi yang tidak memiliki dasar hukum namun masih diberlakukan adalah retribusi parkir, retribusi pasar dan retribusi angkutan barang oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Pungutan tersebut kini ditengara menjadi pungutan liar (Pungli). Ini dibenarkan, Ketua Pansus Retribusi Jasa Usaha dan retribusi umum, Steven Lumowa. "Karena Perda untuk mengatur retribusi belum rampung, maka retribusi tersebut sampai saat ini masih belum memiliki dasar hukum. Sehingga apa yang dilakukan beberapa SKPD dengan mengambil pungutan dari eks pos retribusi tersebut, adalah kesalahan yang fatal," ujar Lumowa.
Senada, Personil Komisi II DPRD Minsel Franco G,Rumokoy, SSos menilai Dinas Perhubungan dan infokom Minsel telah melakukan pungli. "Bayangkan saja, setiap kendaraan yang melewati ruas jalan trans yang memiliki angkutan didalamnya, terus memberikan retribusi padahal itu hanyalah pungli," ujar Gino sapaan akrab Rumokoy sambil mempertanyakan disetor kemana pungutan tersebut.
Plh Kadis Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Drs Donald Wagey membantah jika Dishub melakukan penyetoran terhadap "pos retribusi" tersebut. "Dishub tidak lagi melakukan penyetoran untuk retribusi, karena tidak memiliki dasar hukum lagi, sehingga di APBD 2012, retribusi tersebut tidak tertata. Disetor dimana, sedangkan rekening untuk itu, tidak ada,"ujar Wagey.
AMURANG - Ketidakjelasan DPRD Minsel menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi jasa usaha dan retribusi umum, dimanfaatkan beberapa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Maluku
2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
Kamis, 16 Mei 2024 – 20:46 WIB - Riau
Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
Kamis, 16 Mei 2024 – 20:37 WIB - Sumsel
Pj Gubernur Agus Fatoni Ungkap 3 Makna dari Momentum HUT ke-78 Sumsel, Mohon Disimak!
Kamis, 16 Mei 2024 – 18:46 WIB - Bengkulu
Korban Hilang di Sungai Mukomuko Meninggal, Satu Orang Belum Ditemukan
Kamis, 16 Mei 2024 – 17:29 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
22 Pemain Timnas Indonesia untuk Menghadapi Irak dan Filipina, Ada Kejutan
Kamis, 16 Mei 2024 – 18:44 WIB - Humaniora
5 Pembegal Casis Bintara Polri di Jakarta Barat Ditangkap, 3 Ditindak Tegas, 1 Tewas
Kamis, 16 Mei 2024 – 17:54 WIB - All Sport
Live Streaming VNL 2024 Bulgaria Vs Jepang, Ini yang Sedang jadi Buah Bibir
Kamis, 16 Mei 2024 – 20:22 WIB - Olahraga
Daftar Pemain Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia, Elkan Baggot Tak Dipanggil
Kamis, 16 Mei 2024 – 22:06 WIB - Hukum
Bareskrim Terjunkan Tim Bantu Kejar 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon
Kamis, 16 Mei 2024 – 20:38 WIB