Perdagangan Orang di Indonesia Makin Meluas
Salah satunya adalah usaha membebaskan biaya penempatan bagi pekerja migran, sesuai dengan amanah pasal 30 undang-undang nomer 18 tahun 2017.
"BP2MI memprioritaskan untuk menyelesaikannya karena ini komitmen kami untuk memberikan pelayanan VVIP [terbaik] bagi PMI," kata Benny.
Menurutnya selama ini para pekerja migran yang sering disebut sebagai "pahlawan penghasil devisa" seringkali dijadikan sebagai sapi perahan oleh berbagai pihak.
"Kami sudah menghitung potensi remintansi dari perbaikan tata kelola dan pemberantasan sindikasi pengiriman PMI, maka potensi devisa negara akan naik dari Rp 156,7 triliun saat ini, menjari 231 triliun".
"Ini angka yg sangat besar karena melampaui capaian sektor migran dan setara dengan 19% capaian APBN kita saat ini." katanya.
Ia juga berencana untuk membuat tempat kedatangan VVIP untuk para pekerja migran.
"PMI harus diperlakukan sebagai VVIP, mereka harus mendapat penghormatan dari negara," jelasnya.
Benny mengatakan seringkali yang terdengar dari pengalaman pekerja migran adalah "cerita indah".