Perdagangkan Berbagai Jenis Cenderawasih, Pria di Sidoarjo Ditangkap
jpnn.com, SIDOARJO - Pria berinisial M (48) diringkus Unit IV Resmob Sat Reskrim Polresta Sidoarjo karena menjual satwa dilindungi.
Satwa berupa burung langka dari Papua itu diamankan di tempat tinggal tersangka di Sidorejo, Krian, Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (12/10).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan tersangka memperdagangkan satwa jenis burung endemik yang dilindungi. Hal itu melanggar Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Burung-burung itu yakni tiga Cenderawasih Toowa Cemerlang, empat Cenderawasih Kuning, satu Cenderawasih Mati Kawat, dua Cenderawasih Raja, satu Cenderawasih Botak, lima Betet, dan tujuh Nuri Bayan.
"Tersangka mendapatkan burung tersebut dari kapal ilegal yang merapat di sekitar wilayah kita," ujar Kusumo, Senin (18/10).
Setelah mendapatkan burung langka itu, M memasarkannya secara online kepada penggemar burung di media sosial.
"Untungnya bervariasi, sampai jutaan rupiah," kata dia.
Saat ini burung tersebut diserahkan ke BKSDA Jatim. Rencananya akan dilepas liarkan kembali ke habitatnya.