Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perdagangkan Berbagai Jenis Cenderawasih, Pria di Sidoarjo Ditangkap

Selasa, 19 Oktober 2021 – 04:27 WIB
Perdagangkan Berbagai Jenis Cenderawasih, Pria di Sidoarjo Ditangkap - JPNN.COM
Tersangka M yang memperdagangkan berbagai jenis Cendrawasih (tengah). Foto: Humas Polresta Sidoarjo

M dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata Kusumo. (mcr12/jpnn)

M, warga Sidoarjo mendapat keuntungan menjual berbagai jenis cenderawasih jutaan rupiah.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close