Perdagangkan Berbagai Jenis Cenderawasih, Pria di Sidoarjo Ditangkap
Selasa, 19 Oktober 2021 – 04:27 WIB
M dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata Kusumo. (mcr12/jpnn)