Perdagangkan Satwa Dilindungi, 2 Pria di Sumut Ditangkap
Dari informasi yang diperoleh petugas, Bus Pelangi itu ternyata bus sedang dalam perjalanan menuju Kota Kisaran.
Petugas pun lalu berkoordinasi dengan Polsek Simpang Empat, Polres Asahan untuk mencegat bus dan mengamankan satwa tersebut.
"Saat ini, seluruh satwa-satwa dilindungi itu sudah diserahkan ke BBKSDA. Sementara para pelaku dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses pemeriksaan," sebutnya.
Satwa dilindungi itu kaya Irzal saya ini sudah dititipkan di sejumlah tempat. Adapun 20 individu Buaya Muara dan satu individu Buaya Sinyulong dititipkan di Lembaga Konservasi PT PAL, tiga individu Sanca Hijau di Lembaga Konservasi PT Galata Lestari di, dan dua individu Baning Coklat dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit, Sumatera Utara.
Irzal menjelaskan bahwa semua satwa yang diamankan petugas merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Hal itu tercantum dalam Pasal 21 Ayat 2 Huruf D UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Dalam UU itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Irzal, bagi pihak-pihak yang melanggar bisa dikenakan hukuman menurut Pasal 40 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (mcr22/jpnn)