Perempuan Berhijab Ini Ternyata Penipu, Modusnya Investasi Satwa Langka, Tuh Orangnya
jpnn.com, KOTA BOGOR - Pelaku penipuan bermodus modus investasi jual beli satwa langka seperti harimau berinisial TF ditangkap polisi.
Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat menyebut pelaku telah merugikan para korbannya hingga Rp 1 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Rizka Fadhila Secar menerangkan bahwa penangkapan TF berawal dari laporan korbannya berinisial EED yang telah menyetorkan uang sebanyak Rp 200 juta untuk investasi Harimau Benggala, tetapi hingga kini uangnya tidak kembali apalagi untung.
"Jadi korban melapor uangnya tidak kembali dan tersangka terus menghindar untuk bertanggung jawab, saat dipanggil oleh kepolisian juga tersangka tidak kooperatif hingga akhirnya kami bawa ke Polresta," katanya saat ungkap kasus tersebut di Mapolresta Bogor Kota, Senin.
Rizka menyampaikan TF mempersuasi korbannya dengan cara bertemu langsung dan memperlihatkan video-video hewan langka yang diakuinya akan dijualbelikan dengan sejumlah keuntungan.
Kepada korbannya, TF pun mengaku memiliki akses kepada dinas terkait untuk mendapatkan izin pembelian hewan langka dari luar negeri dan diperjualbelikan kembali di dalam negeri.
"Jadi tersangka sebenarnya memang tidak memiliki akses kepada instansi terkait yang bisa memberikan izin hewan langka maupun membeli hewan langka," jelasnya.
AKP merunut penipuan yang dilakukan TF berawal pada 26 Juni 2022 di salah satu kafe di Kota Bogor, ia meminta sejumlah uang sebesar Rp 200.000.000 kepada EED dan menjanjikan keuntungan sebesar Rp 100.000.000 sehingga membuat korban tertarik menginvestasikan uangnya untuk penjualan hewan langka harimau benggala tersebut.