Perempuan Berhijab Ini Ternyata Penipu, Modusnya Investasi Satwa Langka, Tuh Orangnya
Pada saat itu, EED mengirimkan uang melalui e-banking bank Mandiri ke rekening TF sebanyak Rp30 juta dan mengirimkan sisanya pada tanggal 27 Juni 2022. Transaksi tersebut berdasar pada surat pernyataan kerja sama di antara keduanya.
Namun sampai tanggal yang ditentukan tertuang dalam surat pernyataan kerja sama uang korban tidak dikembalikan dan diketahui bahwa uang milik korban tidak dipergunakan untuk keperluan pembayaran hewan harimau benggala.
EED merasa resah karena TF sudah tidak bisa dihubungi lagi, sehingga dianggap tidak ada itikad baik dan dilaporkan ke Satreskrim Polresta Bogor Kota dengan barang bukti cetak bukti transfer dan cetak satu bundel tangkapan layar pesan WhatAspp. EED pun mengalami kerugian sebesar Rp 200.000.000.
"Satwa yang dijanjikan ada beberapa, ada harimau rata- rata. Atas perbuatannya pelaku atas nama TF diancam pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara," kata AKP Rizka.(antara/jpnn)