Perempuan Berjilbab Digiring ke Markas, Pekerjaannya Bikin Melongo
Rabu, 11 Agustus 2021 – 09:40 WIB
Imron menambahkan dari pengakuan tersangka SS, sudah selama dua tahun berkecimpung dan mengedarkan obat-obatan terlarang, dengan pihak yang memesan banyak dari luar daerah.
Baca Juga:
Menurut Imron, untuk pengiriman obat-obatan terlarang tersebut, tersangka SS ini memanfaatkan jasa ekspedisi yang sudah terkenal.
Sedangkan barang bukti yang disita dari tiga tersangka, yaitu sebanyak 87.800 pil terdiri dari tramadol 40.400 butir, trihex 18.400, dan heximer 29.000 butir.
"Tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun atau denda Rp1,5 miliar," pungkas Imron. (antara/jpnn)