Tok! Fathurrahman Dihukum Seumur Hidup
jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Fathurrahman bersiap menjalani sisa umurnya di balik jeruji, setelah divonis hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana.
Pria 39 tahun asal Desa Pengembur Kecamatan Pujut, itu didakwa telah membunuh Baiq Masnah (40).
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Praya, Anak Agung Ayu Merta Dewi dalam sidang vonis yang digelar di PN Praya, Senin (9/8) kemarin.
Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Fathurrahman.
Ditambah lagi, korban meninggal dunia dalam keadaan hamil dengan usia janin 37 minggu 3 hari.
"Isi putusan majelis hakim nomor 67/Pid.B/2021/PN.Pya yang dalam amarnya berbunyi menyatakan, terdakwa Hurman alias Fathurrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” ungkap Jaksa Penuntut Umum, Catur Hidayat.
"Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hurman alias Fathurrahman dengan pidana penjara seumur hidup. Seluruh barang bukti dan biaya perkara sesuai dengan tuntutan penuntut umum. Jadi sependapat hakim dengan tuntutan jaksa,” terangnya.
Catur menambahkan, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa termasuk kategori bengis dan kejam.