Perempuan ER Terkecoh Info Lowongan Kerja, Harus jadi Pelajaran Berharga, Miris & Ngeri
Rabu, 23 Februari 2022 – 09:48 WIB
"Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam. Tersangka mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan," ujar Zain.
Usai beraksi, pelaku meninggalkan korban.
Adapun korban langsung menuju Polsek Pasar Kemis guna melaporkan kejadian tersebut.
"Tidak sampai 1×24 jam, tersangka kami tangkap di rumahnya," ujar Zain.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas sepuluh tahun. (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!