Perempuan Hanya Satu, Dinilai Cacat Hukum
Jumat, 23 Maret 2012 – 17:56 WIB
Dia mempertanyakan, mengapa ketentuan di UU Nomor 15 Tahun 2011 itu tidak dilaksanakan dalam pemilihan KPU sekarang. "Apakah Komisi II lupa, atau punya tafsir lain atas pasal tersebut atau lupa bahwa ada pasal yang mengatur ketentuan keterwakilan perempuan," cetusnya.
Karena itulah, Ray meminta Komisi II DPR memberi penjelasan dan menunda sementara pengesahan anggota KPU. Penjelasan atas hal ini, lanjutnya, bukan saja untuk memberi kepastian bahwa tidak ada pelanggaran UU, tetapi sekaligus untuk menjawab anggapan anggota Komisi II DPR yang sekarang tidak sensitif atas pentingnya mendorong partisipasi perempuan dalam politik.
"Kata memperhatikan tidak bisa tidak harus dimaknai dengan kewajiban. Sebab, itulah yang diwujudkan dalam komposisi keterwakilan perempuan dalam anggota KPU dan Bawaslu yang lalu," imbuh Ray.