Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perempuan India Kini Boleh Menjadi Jenderal Angkatan Bersenjata

Selasa, 18 Februari 2020 – 14:35 WIB
Perempuan India Kini Boleh Menjadi Jenderal Angkatan Bersenjata - JPNN.COM
Tentara perempuan India sekarang bisa bertugas lebih lama dan menduduki jabatan tinggi termasuk menjadi jendral. (Reuters: Rupak De Chowdhuri)

Mahkamah Agung India memutuskan perempuan India memiliki hak yang setara dengan pria di bidang militer. Karenanya, kini mereka juga berhak menjadi jenderal.

  • MA memutuskan bahwa perempuan harus diperlukan sama dengan pria di unit bukan tempur
  • Perempuan akan mendapat kesempatan dan manfaat yang sama dengan pria
  • MA memberi waktu tiga bulan bagi pemerintah untuk membuat perubahan yang diperlukan

 

Sebelumnya, pemerintah India menentang usulan perempuan menduduki jabatan sosial di bidang militer dengan mengajukan kasusnya ke pengadilan.

Alasan pemerintah India adalah perempuan tidak cocok menduduki jabatan senior di tubuh militer, karena perempuan memiliki "keterbatasan fisik" dan memiliki "tugas dalam rumah tangga".

Dengan keputusan Mahkamah Agung, perempuan akan memiliki kesempatan yang sama di bidang militer dengan rekan-rekan pria, termasuk jenjang kepangkatan, promosi, pensiun, serta boleh bertugas lebih lama dari yang berlaku sekarang.

Saat ini, perempuan India hanya boleh bekerja selama 14 tahun dan ditempatkan di bidang-bidang kemiliteran seperti hukum dan pendidikan.

Sebelumnya, dalam argumen ke Mahkamah Agung, pemerintah India mengatakan "lama cuti karena hamil, membesarkan anak, dan tugas rumah tangga" menjadi alasan mengapa perempuan tidak seharusnya diberi jabatan komando di militer.

"Kemampuan fisik perempuan kadang juga menjadi tantangan bagi tugas di unit komando," demikian pernyataan pemerintah.

Mahkamah Agung India memutuskan perempuan India memiliki hak yang setara dengan pria di bidang militer

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News