Perempuan Pelapor Kasus Korupsi jadi Tersangka, Komjen Agus Andrianto Turun Tangan
jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto merespons penetapan tersangka yang dilakukan Polres Cirebon terhadap Nurhayati, perempuan pelapor kasus korupsi dana desa.
Komjen Agus turun tangan dengan langsung menerjunkan Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) untuk mengecek kasus tersebut.
"Saya arahkan Wassidik (Biro Pengawas Penyidikan) untuk cek," ujar Agus ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (21/2).
Namun, dia belum bisa memerinci apa hasil pemeriksaan yang dilakukan Biro Wassidik ke Polres Cirebon.
Kapolres Cirebon AKBP Fahri Siregar sebelumnya sudah merespons penetapan tersangka terhadap Nurhayati.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta bahwa Nurhayati selaku bendahara desa melakukan kesalahan selama 16 kali dengan memberikan langsung uang kepada kepala desa.
"Seharusnya saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan memberikan uang kepada kaur atau kasi pelaksanaan kegiatan anggaran,” kata dia.
Fahri menyebut tindakan Nurhayati dapat merugikan keuangan negara dan tentunya ini melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Juncto 55 KUHP.