Perempuan Pelapor Kasus Korupsi jadi Tersangka, Komjen Agus Andrianto Turun Tangan
Senin, 21 Februari 2022 – 23:11 WIB
“Dilakukan pemeriksaan secara mendalam karena perbuatan saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan itu termasuk pelanggaran, atau termasuk kategori perbuatan melawan hukum,” kata Fahri. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: