Pelapor Kasus Korupsi Dana Desa Malah jadi Tersangka, LPSK: Ini Menjadi Preseden Buruk
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati yang merupakan pelapor dugaan korupsi dana desa, ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Bendahara Desa Citemu, itu diketahui mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp 800 juta dari 2018 hingga 2020.
Peristiwa ini ini mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan penetapan tersangka terhadap pelapor dugaan korupsi dana desa Nurhayati, dikhawatirkan menghambat upaya pemberantasan tipikor di tanah air, terutama mengenai kasus dana desa.
Dia menegaskan bahwa hal ini merupakan suatu preseden buruk dalam pemberantasan korupsi, terutama dana desa.
"Ini tentu menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oknum Kuwu di Kabupaten Cirebon," kata Maneger Nasution melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (20/2).
Dia menuturkan apabila benar Nurhayati menjalankan tugasnya sebagai bendahara desa sesuai tugas pokok dan fungsi, yakni mencairkan anggaran dana desa di bank, dan sudah mendapatkan rekomendasi camat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), seharusnya yang bersangkutan tidak boleh dipidana.
Maneger menjelaskan Pasal 51 KUHP menyebut orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana. Menurut dia, Nurhayati sebagai pelapor, sejatinya harus diapresiasi.