Perempuan Simpan Sabu di Kemaluan, Kena 12 Tahun Penjara
jpnn.com - MEDAN - Tipan Prakusa (27) terdakwa penyeledup narkotika jenis sabu-sabu hanya bisa tertunduk lemas di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Itu setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun kurungan penjara setelah terbukti memiliki sabu-sabu seberat 579,6 gram.
Selain divonis 12 tahun penjara, wanita berwarganegara Thailand itu juga dikenakan denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Hiras Sihombing menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah karena telah memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Narkotika No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tindakan terdakwa sebagaimana yang diatur dalam undang-undang tersebut diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pasal tersebut.
"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 113 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap majelis didalam ruang Cakra VI PN Medan, Kamis (27/11) sore.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria beberapa waktu lalu. Sebelumnya, JPU Kejati Sumut meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan 16 tahun penjara kepada terdakwa.
Putusan ini juga sesuai dengan dakwaan primer yakni melanggar Pasal 113 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.