Perempuan Simpan Sabu di Kemaluan, Kena 12 Tahun Penjara
Jumat, 28 November 2014 – 06:47 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium diketahui benda berbentuk kristal tersebut positif narkotika golongan 1, Methaphetamine dengan berat kotor seberat 579,6 gram. Di pasaran, barang tersebut nilainya Rp1,1 miliar lebih.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa terdakwa disuruh temannya bernama Floy untuk membawa barang haram itu kepada temannya di Medan dengan upah 500 dolar AS. (gus/ije)