Peretas Situs Pemprov Jateng dan PN Sleman Ini Akhirnya Ditangkap Bareskrim, nih Orangnya
Dalam menjalankan aksinya, usai mengambil alih akun, ADC mengirimkan malware tertentu yang isinya meminta tebusan seharga Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Apabila tidak dibayar, lanjutnya, dia akan menahan akses akun tersebut.
Masalah ekonomi semata-mata jadi alasan ADC melakukan hal tersebut. Uang ia digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.
BACA JUGA: Detik-detik Kawanan Perampok Bersenpi Gasak Toko Emas di Siang Bolong
Atas perbutannya, ADC kini ditanan dan dikenakan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 46 ayat (1), Pasal 48, Pasal 49, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia terancam 12 tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: