Peretas Situs Presiden SBY Jalani Sidang Tanpa Pengacara
Kamis, 11 April 2013 – 17:51 WIB
Secara bergantian, keduanya membacakan dakwaan terhadap terdakwa yang didakwa melanggar Pasal 50 junto Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pria lulusan SMK itu juga dinilai melanggar Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 48 ayat (1) Junto Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serangkaian pasal itu, mengancam terdakwa Wildan dengan hukuman penjara enam hingga 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp 5 miliar.