Peretas Situs Presiden SBY Jalani Sidang Tanpa Pengacara
Kamis, 11 April 2013 – 17:51 WIB
Usai sidang, JPU Mujiarto mengatakan pihak Kejari Jember sudah menawarkan kuasa hukum kepada Wildan sejak awal berkas perkaranya dilimpahkan oleh Tim Mabes Polri ke kejaksaan negeri setempat. "Tapi terdakwa tetap menolak," kata Mujiarto.
Seperti diketahui sekitar bulan Januari lalu Wildan yang diketahui bekerja sebagai administrator di CV Suryatama itu berhasil membobol situs resmi presiden. Setelah beberapa bulan ditelusuri, Mabes Polri baru mengamankannya ketika ia sedang online di sebuah warnet. Dia pun langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. (mas/jpnn)