Pergantian Eselon I Kemenpera Mendapat Sorotan
Menurut sumber yang layak dipercaya, dalam peraturan perudang-undangan kepegawaian dikatakan pejabat struktural dapat diberhentikan dari jabatan strutural karena bersalah, sehingga dijatuhi 'hukuman berat'. Karenanya, apakah SBY telah dibohongi oleh para pembantunya atau Surat Keputusan (SK) pencopoton Deputi Menpera itu palsu.
Dikatakan sumber itu, SK pencopotan Deputi Menpera ini diduga keluar dari kantor Seskab pada Kamis sore setelah rapat kabinet paripurna alias pembubaran kabinet oleh SBY.
Kemudian, SK itu berlaku dan dilakukan pelantikan setelah acara pelepasan Menpera oleh Kantor Kemenpera. Bahkan pelantikan tersebut disinyalir terkesan dilakukan secara diam-diam di ruang kerja Menpera dan tidak boleh diliput oleh wartawan.
Ketika dikonfirmasi ke Bagian Humas Kemenpera, mereka mengaku tidak ada pelantikan pejabat Eselon I yang baru seperti yang diberitakan. Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz juga belum membalas pesan singkat (SMS) dari INDOPOS (Grup JPNN). (vit)