Pergerakan Advokat Nusantara Soroti Penghentian Imlek Fair Siantar, Tajam
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara Petrus Selestinus merespons berita tentang penghentian kegiatan ‘Imlek Fair Siantar Gong Xi Fa Cai 2023” oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Pematang Siantar pada tanggal 8 Januari 2023.
Menurut Petrus, aksi penghentian itu sebagai petir di siang bolong bagi warga masyarakat etnis Tionghoa di Siantar, Sumatera Utara.
“Penyelenggaraan kegiatan ‘Imlek Fair Siantar Gong Xi Fa Cai 2023’ dalam rangka perayaan hari besar Tahun Baru China di Pematang Siantar sebagai ekspresi budaya etnis masyarakat Tionghoa,” ujar Petrus Selestinus, Minggu (15/1/2023).
Petrus menilai kegiatan tersebut telah menjadi Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang harus dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Hal itu sesuai Pasal 28i ayat (3) UUD 1945.
“Dengan demikian tidak ada alasan apapun bagi Wali Kota dan Satpol PP Pemkot Pematang Siantar untuk menghentikan kegiatan Imlek Fair Siantar. Sebab ‘Imlek Fair Siantar’ merupakan kegiatan budaya dalam rangka menyambut Tahun Baru China atau Imlek,” ujar Petrus.
Imlek Fair Siantar telah mendapat izin dari Wali Kota dan Dinas Perhubungan dan Kepolisian Resort Pematang Siantar.
Lantas, mengapa terjadi kebijakan yang paradoksal dan menunjukkan ada loyalitas ganda dari oknum Pemkot, yaitu pada pelayanan publik dan pada kelompok intoleran yang tidak menghendaki “Imlek Fair Siantar” diselenggarakan.
Didekte Kekuatan Intoleran