Pergerakan Advokat Nusantara Soroti Penghentian Imlek Fair Siantar, Tajam
Imlek Fair Siantar Gong Xi Fa Cai merupakan kegiatan yang berbasis pada kegiatan keagamaan dan budaya oleh saudara kita dari etnis Tionghoa di Kota Siantar.
“Oleh karena itu, Pemkot Pematang Siantar wajib melindungi, memelihara dan menghormati sebagai identitas budaya sesuai dengan ketentuan UU,” ujar Petrus.
Panitia Penyelenggara "Imlek Fair Siantar 2023", Satkom Gajah Mada, sebelumnya melakukan audiensi, mendapatkan arahan, dukungan dan izin dari Wali Kota Pematang Siantar.
Hal itu terbukti dari Izin beserta rekomendasi tertulis dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian Resort setempat diberikan kepada Pantia Penyelenggara.
Namun yang terjadi pasca ijin-ijin diberikan dan Panitia Penyelenggara "Imlek Fair Siantar" mulai memasang tenda-tenda dan persiapan lainnya, tiba-tiba muncul tindakan penghentian kegiatan yang sudah mendapat izin Wali Kota itu dari Satpol PP Kota Pematang Siantar dan tenda-tenda yang sudah dipasang harus dibongkar.
Pecat Wali Kota dan Satpol PP
Petrus Selestinus yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini menilai tindakan Wali Kota dan Satpol PP Pemkot Pematang Siantar telah mencoreng prinsip negara hukum.
Tindakan tersebut juga sekaligus mencoreng wajah pemerintahan Jokowi yang selama ini memberi perhatian tinggi kepada pentingnya menjaga identitas budaya lokal dan selalu siaga menjaga kerukunan di tengah keberagaman suku, agama dan adat istiadat.