Pergub soal Taksi Online Rawan Pelanggaran
jpnn.com, SURABAYA - Pemberlakuan peraturan gubernur (pergub) angkutan sewa khusus bakal dimulai per 4 Januari, besok.
Nanti semua taksi online yang beroperasi wajib mengantongi izin operasional.
Hanya, meski waktunya terbatas, jumlah taksi online yang sudah berizin masih sangat minim.
Sementara itu, angkutan sewa khusus yang beroperasi membeludak.
Di wilayah Surabaya dan sekitarnya saja, yang beroperasi diperkirakan lebih dari enam ribu unit.
Jumlah itu belum termasuk armada tambahan. Jumlahnya diprediksi lebih dari 10 ribu unit.
Karena itu, potensi terjadinya pelanggaran izin pada masa awal pemberlakuan pergub diperkirakan masih sangat tinggi.
Penyebabnya, operator angkutan rata-rata belum mengetahui status izin angkutannya karena berada di bawah naungan perusahaan/koperasi.