Pergub Unjuk Rasa Harusnya Dibuat Perda
Jumat, 30 Oktober 2015 – 19:15 WIB
Dalam penyampaian pendapat di muka umum, masyarakat harus menjaga kebersihan dan lingkungan fasilitas umum, menghormati hak asasi manusia orang lain, mematuhi batas maksimal baku tingkat kebisingan penggunaan pengeras suara sebesar 60 dB, parkir pada tempatnya, tidak melakukan konvoi, dan tidak ada kegiatan jual beli perbekalan. (gil/jpnn)