Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perhatian! Kota Bogor Lanjutkan Ganjil Genap Kendaraan Bermotor

Rabu, 11 Agustus 2021 – 11:17 WIB
Perhatian! Kota Bogor Lanjutkan Ganjil Genap Kendaraan Bermotor - JPNN.COM
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kendaraan dalam pemberlakuan ganjil genap di Kota Bogor. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan pelaksanaan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor dilanjutkan, untuk mengurangi mobilitas warga, bersamaan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di aglomerasi Jabodetabek.

"Kebijakan ganjil genap ini diperpanjang untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat yang masih menetapkan Kota Bogor berada pada PPKM Level 4," kata Bima yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Rabu.

Menurut Bima, perpanjangan ganjil genap di Kota Bogor diputuskan setelah melalui musyawarah dengan unsur forkopimda, khususnya Kapolresta Bogor Kota.

"Perpanjangan pelaksanaan ganjil genap ini sesuai dengan perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Bogor, yakni setiap hari pada 10-16 Agustus 2021," katanya.

Sedangkan aturan pelaksanaan ganjil genap serta lokasi titik check point yang diberlakukan masih sama dengan sebelumnya.

"Nanti, pada akhir pekan akan dievaluasi lagi oleh Polresta Bogor Kota dalam rapat Satgas COVID-19," katanya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pelaksanaan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor ini adalah gerakan disiplin masyarakat, untuk menahan diri selama satu hari.

Melalui kegiatan ganjil genap ini, kata dia, masyarakat yang memiliki kegiatan di luar rumah dapat menahan diri satu hari saja, menyesuaikan dengan kendaraan bermotornya. Kendaraan yang diizinkan melintas di Kota Bogor adalah kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap, sesuai dengan tanggal pada kalender.

Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor melanjutkan pelaksanaan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News