Perhatian! PSBMK Kota Bogor Diperpanjang, Catat Tanggalnya
Kamis, 15 Oktober 2020 – 00:49 WIB
"Pemerintah Kota Bogor menguatkan protokol kesehatan di perkantoran," katanya.
Guna mencegah penularan COVID-19 di perkantoran, menurut Dedie, Pemerintah Kota Bogor telah menerbitkan surat edaran wali kota yang isinya mengatur pembatasan jam kerja, yakni pegawai yang bekerja dari kantor maksimal 50 persen.
"Pegawai dengan penyakit penyerta atau komorbid serta pegawai berusia lebih dari 50 tahun, agar bekerja dari rumah, dengan memperhatikan ventilasi ruang kerja dan kurangi penggunaan pendingin ruangan," katanya. (antara/jpnn)