Perhatian! PSBMK Kota Bogor Diperpanjang, Catat Tanggalnya
jpnn.com, BOGOR - Pemkot Bogor memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) selama dua pekan ke depan, mulai Rabu hari ini sampai 27 Oktober mendatang.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, perpanjangan penerapan PSBMK berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 900.45-760 Tahun 2020 yang ditandatangani Bima Arya Sugiarto, di Kota Bogor, pada Selasa (13/10).
Menurut Dedie A Rachim, pada perpanjangan penerapan PSBMK ini, mengatur beberapa hal, antara lain, jam operasional dine in atau makan di tempat untuk kafe, restoran, rumah makan, dan sejenisnya dikembalikan sampai pukul 21:00 WIB.
"Setelah pukul 21:00. WIB, kafe, restoran, dan rumah makan, masih dapat melayani, dengan cara pesan antar ke tempat konsumen," katanya di Kota Bogor, Rabu (14/10).
Pada PSBMK dua pekan sebelumnya, menurut Dedie, Pemerintah Kota Bogor sudah melonggarkan tempat usaha kuliner menjadi dine in sampai pukul 21:00 WIB.
"Namun, ketika DKI Jakarta memberlakukan PSBB, maka Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) menyesuaikan dengan DKI yakni memperketat jam operasional tempat usaha kuliner menjadi 'dine in' sampai pukul 18:00 WIB," katanya.
Menurut Dedie, Pemkot Bogor juga melonggarkan jam operasional toko dan pertokoan, pusat perbelanjaan, swalayan, dan retail modern, sampai pukul 21:00 WIB, kecuali apotek dan toko obat.
Pada penerapan PSBMK selama dua pekan ke depan, Pemerintah Kota Bogor juga masih menginstruksikan untuk menerapkan protokol kesehatan secara benar.