Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perhatian! PSBMK Kota Bogor Diperpanjang, Catat Tanggalnya

Kamis, 15 Oktober 2020 – 00:49 WIB
Perhatian! PSBMK Kota Bogor Diperpanjang, Catat Tanggalnya - JPNN.COM
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim (kiri). Foto: ANTARA/Riza Harahap

jpnn.com, BOGOR - Pemkot Bogor memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) selama dua pekan ke depan, mulai Rabu hari ini sampai 27 Oktober mendatang.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, perpanjangan penerapan PSBMK berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 900.45-760 Tahun 2020 yang ditandatangani Bima Arya Sugiarto, di Kota Bogor, pada Selasa (13/10).

Menurut Dedie A Rachim, pada perpanjangan penerapan PSBMK ini, mengatur beberapa hal, antara lain, jam operasional dine in atau makan di tempat untuk kafe, restoran, rumah makan, dan sejenisnya dikembalikan sampai pukul 21:00 WIB.

"Setelah pukul 21:00. WIB, kafe, restoran, dan rumah makan, masih dapat melayani, dengan cara pesan antar ke tempat konsumen," katanya di Kota Bogor, Rabu (14/10).

Pada PSBMK dua pekan sebelumnya, menurut Dedie, Pemerintah Kota Bogor sudah melonggarkan tempat usaha kuliner menjadi dine in sampai pukul 21:00 WIB.

"Namun, ketika DKI Jakarta memberlakukan PSBB, maka Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) menyesuaikan dengan DKI yakni memperketat jam operasional tempat usaha kuliner menjadi 'dine in' sampai pukul 18:00 WIB," katanya.

Menurut Dedie, Pemkot Bogor juga melonggarkan jam operasional toko dan pertokoan, pusat perbelanjaan, swalayan, dan retail modern, sampai pukul 21:00 WIB, kecuali apotek dan toko obat.

Pada penerapan PSBMK selama dua pekan ke depan, Pemerintah Kota Bogor juga masih menginstruksikan untuk menerapkan protokol kesehatan secara benar.

Wali Kota Bogor memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close