Perhatikan Para Bandit Ini Satu per Satu, Siapa Kenal?
Selasa, 21 Juni 2022 – 17:37 WIB
Bahkan, kata dia, salah seorang pelaku bertugas untuk menghilangkan sinyal GPS yang terpasang di truk milik perusahaan jasa ekspedisi itu.
Akibat tindak pidana itu, ujar Kombes Irwan, pemilik ratusan gulung kain impor tersebut dirugikan hingga Rp 1,1 miliar.
Irwan menjelaskan ketujuh pelaku yang memiliki peran masing-masing ditangkap di lokasi berbeda.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curian. (antara/jpnn)