Perhutanan Sosial Bukan Sekadar Bagi-bagi Lahan
Pemanfaatan komoditas tersebut juga bisa dilakukan pada kawasan hutan produksi ditambah dengan pemanfaatan hasil hutan kayu.
“Perhutanan sosial bukan sekadar bagi-bagi lahan, tapi tetap harus sesuai dengan prinsip pengelolaan hutan lestari,” kata Erna.
Untuk memastikan program perhutanan sosial tepat sasaran, telah terbentuk Kelompok Kerja Perhutanan Sosial di tingkat nasional dan provinsi, yang diisi oleh kalangan masyarakat sipil dan akademisi.
Sebelumnya, selama sepekan di awal bulan November, Presiden Jokowi berkeliling menyerahkan SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) serta SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK).
1 November 2017 untuk Kabupaten Bekasi dan Karawang, dibagikan 2.144,9 ha diterima 1.070 KK. 2 November 2017 untuk Kabupaten Probolinggo, Jember dan Lumajang, dibagikan 3.236,04 Ha diterima 1.178 KK.
Dilanjutkan 4 November 2017 untuk kabupaten Boyolali dan Pemalang, dibagikan 1.890,60 Ha diterima 1.685 KK. Dan 6 November 2017 untuk Kabupaten Madiun, Tulungagung dan Kabupaten Tuban, dibagikan 2.890,65 Ha diterima 1.662 KK.
Total yang dibagikan kepada rakyat seluas 9.550,15 ha bagi 5.915 KK di 10 Kabupaten. Pembagian SK program Perhutanan Sosial ini akan terus berlanjut hingga 2019 untuk seluruh Indonesia. (jpnn)