Perhutani Bongkar Musala Warga
Minggu, 05 Agustus 2012 – 03:45 WIB
"Kami menganggap lahan ini merupakan milik negara. Sedangkan pihak Perhutani mengklaim lahan ini miliknya. Karena itu status lahan ini sempat menjadi sengketa antara warga dengan Perhutani," bebernya.
Ketua Himpunan Petani Nelayan Sukabumi, Madbulloh (42), mengakui lahan ini sempat menjadi sengketa masyarakat. Lahan sengketa ini luasnya mencapai sekitar 2.000 hektar yang tersebar di empat desa yakni Buniasih, Tegalbuleud, Sumberjaya, dan Calincing. Lahan ini sebelumnya merupakan hak guna usaha PTPN VIII Cikaso.
Humas Perum Perhutani, Yadi membenarkan adanya pembongkaran musala dan rumah warga. Namun Yadi membatah aksi pembongkaran dilakukan petugas Perum Perhutani. "Yang membongkar itu masih warga dan bukan petugas Perhutani," ungkapnya.