Perihal Label Halal Baru, Begini Permintaan Dasco Kepada Kemenag dan Komisi VIII DPR
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Kementerian Agama (Kemenag) bisa menyosialisasikan secara efektif tentang penggunaan label halal baru setelah terbitnya surat keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.
Terlebih lagi, ada narasi kewenangan menetapkan produk sebagai halal kini dipegang Kemenag dari sebelumnya dilaksanakan MUI.
"Kementerian Agama perlu mengomunikasikan ini dengan intens dengan pihak terkait untuk kemudian melakukan juga sosialisisasi kepada masyarakat. Jadi, biar tidak timbul polemik-polemik yang tidak perlu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/3).
Di sisi lain, legislator Fraksi Partai Gerindra itu berharap Komisi VIII yang bermitra dengan Kemenag bisa melakukan pengawasan yang efisien menyikapi label baru tersebut.
"Kamudian kami minta kepada Komisi VIII sebagaj komisi teknis yang membawahi atau bermitra dengan Kementerian Agama, untuk memonitoring secara intensif," tutur Dasco.
Kementerian Agama lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label halal Indonesia yang berlaku secara nasional.
Ketetapan itu dituangkan ke dalam surat keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
SK yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 itu ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.