Perihal Presiden Boleh Berkampanye, Ketua Prabowo Mania 08 Jatim Merespons
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Prabowo Mania 08 Jawa Timur Bambang Widjanarko Setio mengingatkan jangan melakukan politisasi atas pernyataan Jokowi bahwa ’presiden boleh memihak dan berkampanye’ dalam Pilpres 2024.
Bambang meminta semua pihak tidak melakukan politisasi terhadap pernyataan Presiden Jokowi demi menguntungkan kubu capres lainnya.
“Sudah jelas, Presiden Jokowi menyampaikan hal itu merupakan jawaban atas pertanyaan media. Apa yang disampaikan Presiden Jokowi tidak menabrak ketentuan dan peraturan Pemilu dan Pilpres. Jangan lantas digoreng untuk kepentingan kubu kontestan lain dan menggunting dalam lipatan,” ujar Bambang Widjanarko Setio dalam keterangan tertulis, Senin (29/1).
Bambang mengajak pihak-pihak yang berkepentingan untuk berpolitik dan berdemokrasi dengan cerdas dan bijaksana.
“Jangan prejudice atau berburuk sangka dahulu. Kedepankan dialog dan dudukkan persoalan pada tempatnya, dalam konteks peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan hanya bernafsu dan bicara tanpa dasar yang tepat untuk kepentingan pihak-pihak tertentu,” kata Bambang.
Menurut Bambang, pernyataan Presiden Jokowi sudah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Dalam konteks politik, kata Bambang, tidak tertutup kemungkinan adanya upaya untuk mendegradasi pernyataan Presiden Jokowi demi kepentingan politik kubu lawan politik.