Peringatan dari Kemenag untuk PNS dan PPPK, Semua Diminta Tetap Waspada
Menurut Wibowo, kedisiplinan prokes sangat penting dalam ikhtiar mencegah penyebaran Covid-19, meski masyarakat sudah melakukan vaksinasi.
"Kedisiplinan itu harus dilakukan pada setiap aktivitas, terutama yang melibatkan banyak orang, termasuk kegiatan keagamaan," ucapnya.
Saat ini, kata dia, masih dalam suasana Maulid Nabi. Ke depan ada sejumlah kegiatan perayaan keagamaan dan giat nasional. Semua harus dilaksanakan dengan menerapkan prokes dan sesuai pedoman.
Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 tanggal 7 Oktober 2021, tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pedoman ini diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi SAW, natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19.
“Pedoman penyelenggaraan disusun dengan memerhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi Covid-19, level 1, 2, 3, atau 4,” pungkasnya. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: