Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peringatan dari MenPAN-RB Azwar Anas, Jangan Sampai Honorer Tidak Masuk Pendataan Non-ASN

Jumat, 09 September 2022 – 18:26 WIB
Peringatan dari MenPAN-RB Azwar Anas, Jangan Sampai Honorer Tidak Masuk Pendataan Non-ASN - JPNN.COM
MenPAN-RB Azwar Anas meminta instansi untuk memasukkan data honorer di laman pendataan non-ASN. Foto Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas meminta instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk memasukkan data honorer di portal yang sudah disiapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jangan sampai honorer K2 dan pegawai non-ASN tidak dimasukkan ke dalam.laman pendataan-nonasn.bkn.go.id. Sebab, dampaknya instansi bersangkutan dinilai tidak punya tenaga non-ASN lagi.

"Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN sebelum batas waktu yang ditetapkan," tegas Menteri Anas di Jakarta, Jumat (9/9).

Honorer atau tenaga non-ASN harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka,.

Portal tersebut disediakan agar honorer bisa mengonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN. Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang di-input oleh admin atau operator instansi.

"Honorer bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti, sehingga kami bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN," terangnya.

Jika tenaga non-ASN tidak terdata, kata MenPAN-RB Azwar Anas, mereka bisa mengajukan usulan pendataan.

Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyampaikan sesuai SE MenPAN-RB Nomor B/I511/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli, pendataan non-ASN sampai 30 September. Kemudian, instansi wajib mengumumkan data tersebut ke publik selama 10 hari kerja terhitung sejak 1 Oktober.

MenPAN-RB Azwar Anas meminta instansi untuk memasukkan data honorer di laman pendataan non-ASN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News