Peringatan dari MenPAN-RB untuk PNS dan PPPK, Jangan Coba-coba Melanggar!
1. Memerhatikan status penyebaran COVID-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko COVID-19 yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
2. Memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor bagi ASN pada satuan kerja lainnya.
"PPK harus memastikan penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada ASN dilakukan secara selektif, akuntabel, serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya," kata Menteri Tjahjo.
Dalam pelaksanaan perjalanan dinas, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Pertama, peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang.
Kedua, kriteria dan persyaratan perjalanan mengacu pada SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SE No. 9/2020 dan kebijakan lainnya yang terkait dengan persyaratan perjalanan orang sesuai ketentuan Ketua Pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Ketiga, harus memerhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Dalam SE tersebut, diharapkan juga agar ASN bisa mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti disiplin menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, menjaga jarak aman (physical distancing) saat berkomunikasi, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.