Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peringatan Keras Bagi KPU Jeneponto

Senin, 16 September 2013 – 22:05 WIB
Peringatan Keras Bagi KPU Jeneponto - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Lima komisioner KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selata,n terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Mereka adalah Ketua KPU Jeneponto, Usthova Kamal beserta 4 anggotanya Nur Jalil, Khaeruddin, Abdul Rahmad dan M. Agus.

"Teradu terbukti tidak pernah melakukan penelitian terhadap dukungan partai politik. Tindakan teradu mengabaikan peraturan KPU tentang pedoman teknis pencalonan kepala dan wakil kepala daerah dan melanggar Pasal 15 Peraturan Bersama KPU-Bawaslu-DKPP," ujar anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiarti dalam sidang pembacaan putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik KPU Jeneponto, Senin (16/9).

Meski dinyaktan bersalah, namun mereka tidak terkena sanksi pemecatan. Para Teradu hanya diberi peringatan keras oleh lembaga pimpinan Jimly Asshiddiqie itu.

Menurut Ida, pertimbangan DKPP tidak memecat para Teradu karena lemahnya bukti yang diajukan. Pengadu, Usni Tamrin Tawang tidak mampu membuktikan bahwa tindakan KPU Jeneponto menyebabkan dirinya kehilangan hak konstitusional.

"Berdasarkan fakta persidangan pengadu tidak dapat membuktikan seluruh dukungan kepadanya sah. Sehingga tidak memiliki klaim hilangnya hak konstitusional," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie meminta teradu tidak menganggap enteng sanksi yang diberikan. Meski hanya peringatan,  bukan berarti Teradu dapat bebas mengulangi kesalahan yang sama.

"Peringatan artinya tidak boleh diulangi lagi. Kalau diulangi bisa diberi hukuman berat," jelasnya. (dil/jpnn)

JAKARTA - Lima komisioner KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selata,n terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Mereka adalah Ketua KPU Jeneponto,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close