Peringatan Keras dari Kombes Tubagus, Jangan Anggap Hanya Gertakan
Senin, 05 Juli 2021 – 17:51 WIB
Pelaku usaha yang melanggar akan dikenai sanksi penutupan tempat usaha dan akan kembali dibuka bila PPKM Darurat dicabut sesuai instruksi pemerintah.
Sebelumnya, polisi menindak lima tempat karaoke dan spa yang tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menemukan pelanggaran aturan PPKM Darurat di lima lokasi itu.
Polisi mengamankan ratusan orang dari lima tempat itu. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!