Peringatan Keras dari Kombes Tubagus, Jangan Anggap Hanya Gertakan
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menegaskan pihaknya bakal melakukan tindakan hukum terhadap pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal tersebut disampaikan Tubagus setelah lima kafe dan spa ditindak karena melanggar aturan PPKM Darurat.
"Upaya penegakan hukum yang dilakukan untuk menjamin pelaksanaan PPKM Darurat dipatuhi, kalau terpatuhi penanggulangan Covid-19 bisa tuntas. Itu tujuannya," kata Tubagus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (5/7).
Menurut Tubagus dasar penegakan hukum bagi pelanggar PPKM Darurat yakni Pasal 14 Undang-pndang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta.
Para pelanggar PPKM Darurat dianggap menghalangi penanggulangan wabah penyakit.
"Ketika dilanggar maka merupakan bagian menghalang-halangi upaya penanggulangan. Maka terpenuhi unsur pasal 14, itulah yang diterapkan," ujar Tubagus.
Oleh karena itu, Tubagus berharap kepada pelaku usaha yang di luar sektor esensial dan kritikal untuk mematuhi aturan PPKM Darurat, yakni harus tutup selama penerapan kebijakan pemerintah tersebut.
Bila masyarakat mematuhi, dirinya meyakini kebijakan penanggulangan Covid-19 melalui penerapan PPKM Darurat bisa berjalan dengan efektif.