Peringatan Tegas dari Polda Metro Jaya untuk Para Pengedar Narkoba, Siap-Siap Saja
Rabu, 19 Mei 2021 – 19:42 WIB
Hasil penangkapan itu, polisi mengamankan narkoba 0,9 gram narkoba jenis sabu-sabu dari tangan Raffi.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa alat isap sabu berupa bong atau pipet, korek api, dan telepon genggam.
Setelah dilakukan pendalaman RZ mengakui bahwa barang haram tersebut dibeli dari rekannya inisial RW.
Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
Atas perbuatannya, Raffi dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penajara empat tahun. (cr3/jpnn)