Rendy Saputra dan Dua Temannya Sudah Ditangkap, Lihat, Satu Pelaku Terduduk di Kursi Roda
jpnn.com, SEKAYU - Polisi berhasil meringkus tiga pelaku pembobolan rumah di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, pada Senin (16/5/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Ketiga pelaku adalah bernama Rendy Saputra, 26, Rio, 20, dan JH, 17.
Pelaku Rendy yang merupakan residivis terpaksa ditembak pada bagian kaki sebelah kanan karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.
“Setelah mendapatkan identitas ketiga pelaku, Tim Serigala langsung melakukan penangkapan pada Minggu (16/5/2021). Ketiganya ditangkap di kediaman masing-masing,” ujar Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin, Selasa (18/5/2021).
Rojikin menjelaskan, tim Serigala pertama menangkap pelaku Rendy Saputra. Namun, saat akan ditangkap pelaku melawan petugas hingga diberikan tindakan tegas dan terukur, atas luka tembak tersebut telah dilakukan pengobatan.
“Selanjutnya Tim Serigala melakukan penangkapan terhadap pelaku JH dan Rio. Keduanya ditangkap tanpa pelawanan,” jelasnya.
Aksi ketiga pelaku diketahui pada Jumat (7/5/2021) dini hari. Aksi ketiganya membuat korban LM mengalami kerugian sekira Rp14 juta.
“Uang hasil mencuri digunakan ketiganya untuk membeli sabu-sabu. Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.