Peringati Hari Pendidikan Internasional, Bea Cukai Beber Daftar Buku Impor Bebas Pajak
Ketentuan pembebasan atas importasi barang kiriman berupa buku ditetapkan secara khusus pada PMK nomor 5/PMK.010/2020 tentang Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku Pelajaran Agama yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
“Jika suatu barang impor dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN), maka atas barang impor tersebut tidak dipungut pajak penghasilan (PPh) pasal 22," terang Hatta.
Dia menegaskan hal ini sesuai dengan PMK nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
"Dengan demikian importir dibebaskan dari pajak dalam rangka impor,” imbuh Hatta menjelaskan.
Hatta menyampaikan jenis buku yang dibebaskan dari pajak dalam rangka impor, meliputi buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya.
Sementara buku yang dikecualikan dari pembebasan adalah buku hiburan, buku roman popular, buku sulap, buku iklan, buku promosi satuan usaha, buku katalog di luar pendidikan, buku karikatur, buku horoskop, buku horor, buku komik, dan buku reproduksi lukisan.
“Importasi melalui barang kiriman merupakan salah satu topik yang cukup sering ditanyakan pada Bea Cukai," kata Hatta lagi.
Karena itu, lanjut dia tingginya informasi mengenai pengetahuan prosedur dan peraturan barang kiriman perlu menjadi perhatian.