Peringati Hari Pendidikan Internasional, Bea Cukai Beber Daftar Buku Impor Bebas Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan informasi yang perlu diketahui masyarakat terkait momen Hari Pendidikan Internasional yang diperingati setiap 24 Januari.
Dilansir melalui situs UNESCO, tema Hari Pendidikan Internasional 2023 adalah 'To Invest in People, Prioritize Education' atau 'Berinvestasi pada Manusia, Memprioritaskan Pendidikan'.
Menurut Hatta, tema ini tentunya menjadi pengingat akan pendidikan yang harus diprioritaskan untuk mempercepat kemajuan suatu bangsa termasuk Indonesia.
“Tema Hari Pendidikan Internasional tahun ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan pendidikan dan kecerdasan kehidupan bangsa," kata Hatta Wardhana melalui keterangan tertulis, Selasa (24/1).
Dia menyampaikan Bea Cukai dalam menjalankan fungsinya sebagai trade facilitator terus berupaya menciptakan perlakuan perpajakan yang adil bagi masyarakat.
"Salah satunya melalui upaya peningkatan literasi bangsa dengan adanya fasilitas kepabeanan,” sebutnya.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan aturan fasilitas kepabeanan ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
Berdasarkan pasal 20 ayat 3a, buku dan barang lainnya yang termasuk dalam HS Code 4901, 4902, 4903, dan 4904 dibebaskan dari pembebanan bea masuk dan pemungutan pajak dalam rangka impor.