Peringatkan Calon Pembeli, Fireworks Soroti Perubahan Narasi Lelang Hotel Kuta Paradiso
“Selain itu, terdapat perbedaan tentang obyek lelang eksekusi dalam pengumuman dengan obyek yang sebelumnya diletakkan sita eksekusi dan lelang eksekusi sebagaimana disebutkan dalam penetapan sita dan berita acara sitanya,” katanya.
Hal lainnya, papar Berman, obyek lelang eksekusi, yaitu bukti kepemilikan atas tanah tersebut masih menjadi obyek sengketa serta diletakkan sita jaminan dalam perkara lain, bahkan di atasnya masih dibebani hak tanggungan.
Di sisi lain, berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 555/Pdt.G/2018/PN Jkt. Utr, di mana Fireworks Ventures Limited (Penggugat) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Tergugat I (PT Bank China Construction Bank Indonesia/Bank CCBI) dan Tergugat II (Tomy Winata) serta Turut Tergugat (PT Geria Wijaya Prestige), yang amar putusannya antara lain berbunyi: Menghukum Tergugat I (Bank CCBI) untuk menyerahkan SHGB Nomor: 204, 205 dan 207 terdaftar atas nama Turut Tergugat (PT Geria Wijaya Prestige) berikut Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 286/1996 (Peringkat Pertama) dan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 962/1996 (Peringkat Kedua), Keduanya terdaftar atas nama PT Bank PDFCI, PT Bank Dharmala, PT Multicor Bank, PT Bank Rama, PT. Indovest Bank, PT. Bank Finconesia, dan PT Bank Artha Niaga Kencana kepada Penggugat (Fireworks Ventures Limited) terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap. Putusan mana telah dikuatkan oleh Pangadilan Tinggi DKI dalam putusan Nomor : 272/Pdt/2020/PT.DKI, tanggal 18 Mei 2020.
“Berdasarkan hal-hal sebagaimana kami sebutkan di atas, bersama ini kami ingatkan dan sampaikan kepada khalayak ramai agar tidak melakukan pembelian atas obyek lelang eksekusi yang akan dilaksanakan oleh KPKNL Denpasar tersebut, guna menghindari kerugian bagi diri sendiri serta guna menghindari tuntutan hukum, baik perdata maupun pidana dari klien kami,” tegas Berman.
Tentang kedudukan Fireworks Ventures Limited, Berman Sitompul mengatakan bahwa berdasarkan Akte Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), tanggal 23 Februari 2004, No. : 67 dan Akte Pengalihan Hak Atas Tagihan, tanggal 17 Januari 2005, No. : 65, keduanya dibuat di hadapan Hilda Sari Gunawan, Notaris di Jakarta, Fireworks adalah pemilik dan yang berhak atas kewajiban PT. Geria Wijaya Prestige yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Kredit No. 8, tanggal 28 November 1995, dibuat di hadapan Hendra Karyadi, Notaris di Jakarta. Fireworks mendapatkan pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securities pada tahun 2005, yang sebelumnya menjadi pemenang lelang piutang tersebut yang dilakukan BPPN lewat Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI Tahun 2004. (jpnn)