Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perintah Danrem Brigjen Yudianto Putrajaya ke Dandim: Kejar, Tuntaskan

Kamis, 16 Desember 2021 – 16:35 WIB
Perintah Danrem Brigjen Yudianto Putrajaya ke Dandim: Kejar, Tuntaskan - JPNN.COM
Danrem 102 Panju Panjung, Brigjen TNI Yudianto Putrajaya saat meninjau vaksinasi massal di Kabupaten Lamandau, Selasa (26/10/2021). Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi

jpnn.com, PALANGKARAYA - Capaian vaksinasi COVID-19 tahap pertama di Kalimantan Tengah masih di bawah 70 persen.

Untuk itu, Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Yudianto Putrajaya memerintahkan para komandan kodim (dandim) di masing-masing wilayah untuk mengawal dan mengejar ketertinggalan capaian vaksinasi.

"Kejar ketertinggalan, tuntaskan pencapaian 70 persen vaksin tahap pertama," kata Brigjen Putrajaya di Palangka Raya, Kamis.

Dia menjelaskan enam kabupaten tersebut adalah Katingan (65,97 persen), Kotawaringin Timur (62,19 persen), Gunung Mas (61,42 persen), Barito Selatan (59,97 persen), Barito Utara (59,42 persen) dan Kapuas (52,01 persen).

Sedangkan jajaran Dandim yang mendapat perintah adalah Dandim 1015 Sampit yang wilayah operasinya meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Katingan, Dandim 1016 Palangka Raya menaungi Kabupaten Gunung Mas.

Kemudian, Dandim 1012 Buntok menaungi Kabupaten Barito Selatan dan Barito Timur, Dandim 1013 Muara Teweh menaungi Kabupaten Barito Utara dan Murung Raya, serta Kodim 1011 Kuala Kapuas menaungi Kabupaten Kapuas.

"Empat belas hari terakhir ini tuntaskan capai target 70 persen," tegas jenderal bintang satu ini.

Selain itu, Putrajaya juga memerintahkan seluruh jajarannya se-Kalteng, untuk membantu pemerintah daerah dan dinas terkait untuk segera menghabiskan stok vaksin yang ada, agar tidak kedaluwarsa.

Danrem Brigjen TNI Yudianto Putrajaya langsung memerintahkan para komandan kodim (dandim).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close