Perintah Jenderal Listyo Sigit soal Penggunaan UU ITE, Simak, Sangat Penting
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perintah terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).
Jenderal Listyo Sigit memerintahkan jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk segera membentuk virtual police guna meminimalisasi penggunaan UU ITE dalam kasus siber.
"Virtual police ini akan lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat soal penggunaan ruang siber," kata Jenderal Listyo Sigit di Rapim Polri, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/2).
.
Menurut Kapolri, imbauan dianggap perlu dikedepankan sebelum penindakan hukum.
"Begitu ada kalimat kurang pas, langgar UU ITE maka virtual police yang tegur dan menjelaskan bahwa Anda berpotensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian," kata Listyo Sigit Prabowo.
Sigit juga meminta jajaran Siber Bareskrim untuk berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait dengan mekanisme pembuatan virtual police tersebut.
"Tolong ini kerja sama dengan Menkominfo jadi setiap ada konten seperti itu virtual police muncul sebelum cyber police yang turun," kata mantan Kabareskrim Polri itu.
Dalam kerjanya, lanjut dia, virtual police dapat dilakukan dengan menggandeng influencer agar lebih efektif melakukan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat demi terciptanya penggunaan ruang siber yang sehat.
"Kami berharap masyarakat sadar dan memahami begini boleh, begini enggak boleh. Tolong laksanakan," kata Sigit.