Perintah Jenderal Luhut Panjaitan kepada Para Gubernur
Rabu, 30 September 2020 – 08:12 WIB
Kemudian, kendala lainnya adalah pengobatan terapi tambahan seperti intravena, immunoglobulin, plasmaconvelesens, stem sel dan anti interleukin yang masih dalam tahap klinis tidak dapat diklaimkan ke Kemenkes. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!