Perintah Terbaru Kapolri Idham Azis ke Seluruh Jajaran, Wajib Dilaksanakan
Rabu, 23 Desember 2020 – 20:00 WIB
Atas hal itu, Kapolri mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah
b. pesta/perayaan malam pergantian tahun
c. arak-arakan, pawai dan karnaval
d. pesta penyalaan kembang api.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!