Peristeri Kakak-Adik, Satpam Aniaya Isteri Muda
Rabu, 18 Mei 2011 – 14:48 WIB
Pelaku, kata dia, mengakui bahwa isteri mudanya adalah adik kandung istri pertamanya. “Dia bilang sudah diselesaikan secara adat pada 2007 lalu, tapi mereka belum menikah menurut ajaran yang mereka anut,” imbuhnya. Budi menegaskan, pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pengeroyokan. (ful)